
Keritang, detikriau.org – Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Keritang Polres Inhil menangkap kurir narkotika jenis sabu. Pria berinisial Z (36) itu dibekuk di Jalan Lintas Samudra, Dusun Sidomukti Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, jum’at (26/2) sekira pukul 08.30 Wib
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,58 gram yang disimpan didalam sebuah dompet milik bersangkutan,” ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, melalui keterangan tertulisnya.
AKP Warno menjelaskan tersangka ditangkap saat hendak meletakkan barang kiriman berupa sabu dari rekannya berinisial T (dalam lidik), disalah satu tiang listrik yang ada di Jalan Lintas Samudra sampai ada orang yang akan mengambilnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di kantor Mapolsek Keritang,” kata dia.
Barang bukti shabu seberat 3,58 gram dikemas dalam 7 bungkus. Tutur disita satu buah telepon genggam, satu unit motor, berikut satu buah dompet.
“Sementara pria berinisial T, asal dari sabu tersebut masih kita selidiki,” pungkasnya./*
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.