
Tembilahan, detikriau.org – RP, warga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, ditangkap pihak kepolisian dirumah kediamannya di Jalan Gerilya, pada Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 13:15 wib.
Dari tangan pria berusia 33 tahun ini polisi berhasil mendapatkan Barang Bukti empat paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,4 gram. Ikut disita sebagai BB satu unit timbangan digital berikut uang tunai senilai Rp3.225.000.
Keterangan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, penangkapan Tsk diawali dari informasi yang diterima anggota sat Res Narkoba Polres inhil dari masyarakat.
“Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar dan Kasat memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Tsk berhasil dibekuk,” Ujar Warno
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.” Akhirinya./*
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.