
Kateman, detikriau.org – Polsek Kateman, Polres Inhil, meringkus pengedar narkotika AB (56), dan seorang pembeli HE (40) saat melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kab Inhil pada selasa (9/2/21)
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika, lalu informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Kateman Kompol Afrizal, selanjutnya Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan.
“Selasa dinihari, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penggerebekan sebuah rumah di jalan H. Abdul Manaf yang didalamnya terdapat pelaku AB dan ditemukan Narkotika jenis Shabu seberat 4,34 gram, 67 butir ekstasi dengan rincian warna coklat muda logo S 46 butir dan warna hijau logo LV 21 butir,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
Di dalam rumah tersebut didapati pula tersangka HE sebagai pembeli dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo LV.
“Pelaku dan pembeli berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut,”tambah AKP Warno.
Diketahui HE menurut data KTP beralamat di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
“Dari hasil interogasi AB mendapatkan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dari MA (DPO) dan HE berperan sebagai pembeli Narkotika AB untuk dikonsumsi pribadi,” pungkasnya./dro
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.