
Tembilahan, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Gaung Polres Indragiri Hilir meringkus pelaku tindakpidana narkotika di Jalan Merdeka Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung, berinisial K pada kamis, 31/12/2020 sekira pukul 17.45 Wib.
Dari tangan pria kelahiran Desa Simbar berusia 34 tahunan ini polisi menyita 2 paket sedang dan 3 paket narkotika jenis shabu seberat 11,20 gram.
Ikut disita sebagai barang bukti, dua unit telepon selular, satu unit sepeda motor,sebilah senjata tajam jenis badik, dompet berikut tas selempang.

Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno, peungkapan kasus tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Pelaku di bekuk didepan warung makan Alizar Jl. Merdeka Desa Simpang Gaung,” Sebut AKP Warno, jum’at (1/1/2021)
Hasil introgasi ditambahkan AKP Warno, ia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari J (DPO) yang juga berada di Desa Simpang Gaung.
“Pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut.” Akhiri AKP Warno Akman.
Reporter: dro
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.