
Tembilahan, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Tembilahan menangkap seorang pria berinisial DTS di Jalan Ahmad Yani gg Nelayan Kecamatan Tembilahan Hulu pada senin tanggal 10 Desember 2020.
DTS (20), pria pengangguran, warga Parit Tanjung Katong Desa Sungai Junjangan Kec Batang Tuaka ini diamankan atas penguasaan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang pada sabtu (5/12) sekira pukul 22.00 Wib di Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, informasi keberadaan sepeda motor curian merk Honda Beat tersebut diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor yang sama dengan ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan dicuri sedang terparkir disebuah rumah kontrakan yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Gg.Nelayan,” Disampaikan AKP Warno, selasa (11/12)
Mendapat informasi, Kapolsek Tembilahan IPDA Raudo Perdana memerintahkan Ps.Kanit Reskrim beserta team Unit Reskrim Polsek Tembilahan untuk melakukan penangkapan.
“Saat diintrogasi DTS mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut pada sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira jam 10.30 Wib di TKP depan rumah milik Sutaji di Jalan Pekan Arba Kec. Tembilahan”
“Pelaku dan Barang Bukti kini diamankan di Polsek Tembilahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Akhiri AKP Warno./*
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.