
Kemuning, detikriau.org – Kepolisian Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir meringkus MAT (20) warga Dusun Suka Jadi Kel Selensen Kec Kemuning atas tindakpidana penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan remaja pengangguran ini polisi menyita 10 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat 0,45gram, ¼ butir pil ekstasi, alat hisap shabu atau bong, berikut sejumlah alat bukti lainnya.
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima unit reskrim Polsek Kemuning pada tanggal 26 november 2020 bahwa disalah satu rumah di Kelurahan Selensen sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil dilakukakan penangkapan.
“ Unit Reskrim Polsek Kemuning berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk pengembangan kasus lebih lanjut.”Akhiri Kapolres./*
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.