
Tembilahan, detikriau.org – Polisi meringkus warga Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, BD (33) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
BD dibekuk Sat Reskrim Polsek Tanah Merah saat berada di pos ronda jalan pendidikan, Desa Tekulai Buggis, selasa (20/10) sekira pukul 14.30 Wib.
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, penangkapan diawali dari informasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas desa setempat.
“Informasi Bhabinkamtibmas itu didapat dari masyarakat. Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah dan Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis untuk melakukan penyelidikan,” Jelas AKP Warno, rabu (21/10) kepada wartawan
Setelah memperoleh informasi yang akurat, unit Reskrim Polsek Tanah Merah dan Bhabinkamtibmas serta Kepala Desa Tekulai Bugis dan Kepala Dusun Beringin langsung melakukan penangkapan terhadap BD.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kades dan Kadus Desa Tukulai Bugis, ditemukan satu paket sedang dan 50 paket kecil shabu dengan berat total 3.82 gram di dalam jok sepeda motor matic yang digunakan oleh BD,” ungkap AKP Warno.
Saat ini dilanjutkan AKP Warno, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyidikan lebih lanjut./*
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.