
Tembilahan, detikriau.org – Tim gabungan Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, Senin dini hari.
Dari tangan pelaku berinisial HS (29) petugas mengamankan 908,13 gram sabu dan 57 butir pil ekstasi. Hasil pengembangan, bisnis “barang haram” ini dikendalikan nara pidana (Napi) lapas kelas II A Tembilahan.
“Hasil pengembangan di lapangan, bisnis ini dikendalikan Napi dari Lapas Tembilahan,”kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/10).
Menidaklanjuti, Polres melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Tembilahan dan mengamankan seorang napi berinisial HR, yang disebut-sebut sebagai pengendali.
Lanjut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba, Satreskrim dan Polsek Tembilahan Kota.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kasus ini,”tutup Kapolres Inhil itu./rls
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.