Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil membengkuk dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Sederhana Kec Tembilahan Hulu, sabtu (19/9) sekira pukul 01.30 Wib.
Dari tangan kedua pelaku, RH (19), warga Jalan Sederhana, dan DT (28) warga Jalan Pekan Arba berhasil diamankan Barang Bukti berupa 13 paket shabu dengan berat kotor 2,03 gram. Turut disita sebagai BB dua unit telepon genggam.
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman, pengungkapan kasus narkotika untuk kesekian kalinya ini lagi diawali dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Berbekal informasi, penyelidikan-pun dilakukan dan akhirnya keduanya berhasil dibekuk.
“Kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil guna dilimpahkan ke Sat Narkoba utk penyidikan lebih lanjut.”Diterangkan AKP Warno./ Am
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.