Kempas, detikriau.org — Satreskrim Polsek Kempas Polres Inhil telah mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu, pada hari Senin, tgl 14 Sept 2020 sekira pukul 22.50 Wib
Kedua pelaku, AE (56) dan SD (44) diringkus di Jalan Lintas Kota Baru – Sungai Ara RT.06 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil .
“Informasi awal diperoleh dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kempas segera melakukan penangkapan,” Kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalu Kasubbag Humas AKP Warno Akman, selasa (15/9)
Menurut Warno, dari kedua pelaku diamankan barang bukti 5 paket shabu seberat 1,12 gram, berikut satu set alat hisap shabu. Turut disita sebagai BB, dua buah korek api dan dua unit telepon genggam.
“pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut.” Akhiri AKP Warno./*
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.