“Pelanggaran terhadap aturan berpotensi dikenai sanksi kurungan penjara dan denda”
Tembilahan, detikriau.org — Masyarakat diimbau untuk cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. Tatacara berinteraksi melalui jejaring internet dibatasi dengan aturan yang mengikat. Pelanggaran terhadap aturan ini berdampak sanksi hukuman kurungan penjara dan denda.
Pesan ini disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP Lamhot Sihombing disela menjalankan tugasnya kepada sejumlah awak media di Tembilahan, selasa (18/8/2020)
“Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya di Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya,” ujar AKP Indra
Dijelaskannya, aturan itu tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
“Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta,” tutup AKP Indra Lamhot Sihombing./*
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.