Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir kembali mengamankan dua orang pesakitan kasus narkotika. Kali ini di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kedua pelaku, Fs (23) dan Ms (18) diringkus pada senin (17/8/2020) sore dan disita sebagai Barang Bukti sebanyak 11,6 gram narkotika jenis shabu.
“Dari FS diamankan 50 paket shabu seberat 8,81 gram dan MS 16 paket seberat 2,79 gram,”Disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman.
Diterangkan AKP Warno, Kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat pada Ahad (16/8) dan dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Ops Sat Res Narkoba.
“Penangkapan terhadap FS dan MS dilakukan pada senin sore. Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan di mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ditambahkan AKP Warno.
Selain barang bukti shabu, juga disita sebagai barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua unit telepon selular beserta uang tunai 680 ribu rupiah./ *
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.