Kateman, detikriau.org – Sat Reskrim Polsek Kateman menangkap seorang warga berinisial RM, diduga pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkotika, pada selasa (4/8/2020). Dari tangan pria berusia 24 tahun ini, polisi l menyita sebagai Barang Bukti narkotika jenis shabu seberat 10,1 gram.
Diterangkan Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, informasi RM kerap melakukan transaksi narkotika didapat kepolisian dari masyarakat.
Menerima informasi, Kapolsek Kateman, Kompol Imron Taheri S.Sos, MH memerintahkan anggotamya untuk melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Opsnal Reskrim Polsek kateman yang di pimpin Panit Reskrim Ipda Hendra Gunawan SH.
“Setelah diamankan, dilakukanpenggeledahan dengan disaksikan RT setempat dan beberapa saksi lainnya dan ditemukan sejumlah barang bukti,” Kata AKP Warno
Dirincikan AKP Warno, selain mengamankan 10,1 gram bubuk putih diduga narkotika jenis sabu, ikut disita sebagai Barang Bukti berupa satu tas pinggang, satu buah dompet, satu kantong palstik berisikan plastic bening ukuran kecil, san satu unit telepon selular berikut uang tunai sebesar Rp9.232.000.
“Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Akhiri AKP Warno Akman.
Reporter: Am
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.