Tembilahan, detikriau.org – Satres Narkoba Polres Inhil kembali meringkus seorang warga Kota Tembilahan atas dugaan penyalahgunaan Narkotika saat berada di salah satu Hotel di Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hilir. Sabtu (1/8/2020).
Saat diamanakan, dari tangan AR (25) didapati Narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram.

Foto: Arsip Polres Inhil/Ist
“Penangkapannya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa tsk sering bertransaksi Narkoba,” kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Sik, melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar. ahad (2/8)
Mendapat informasi, Bachtiar memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Menurut Bachtiar, selain Narkotika, polisi juga mengamankan sebagai BB berupa satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp 460 ribu serta satu unit telepon selular.
Reporter: Am
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.