Tembilahan, detikriau.org — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir Said Syarifuddin pimpin rapat Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2018 bertempat Aula Kantor Lantai V kantor bupati inhil, Kamis (26/07)
Rapat evaluasi ini juga diikuti oleh, Asisten II Setdakab Inhil H.Afrizal, Inspektur Daerah Hj. Iriyanti serta beberapa OPD dilingkungan Pemkab Inhil. Usai rapat di lakukan penandatanganan komitmen bersama untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Dalam paparannya, Sekda mengatakan bahwa kegiatan rencana aksi pemberantasan korupsi ini wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh daerah, baik itu Kabupaten, Kota, maupun Provinsi.
“Kita terus evaluasi dan alhamdulillah semester I sudah rampung dan di evaluasi lagi oleh pihak KPK. Untuk itu tentu kita harus serius mempersiapkan ini agar semua OPD mempunyai tanggung jawab apa-apa yang harus di persiapkan”Sampaikan Sekda
Sekda juga mengimbau agar seluruh OPD melaksanakan rencana aksi Koordinasi , Supervisi Pencegahan Korupsi di lingkungan pemkab inhil agar kedepanya menjadi pedoman, apa yang harus di kerjakan dalam rangka untuk pemberantasan korupsi di OPD masing-masing Terutama di lingkungan pemkab inhil sendiri.
“Mudah-Mudahan rencana aksi seperti perencanaan, keuangan, pelelangan, perizinan, pemerintahan desa, pendidikan, kesehatan dan lainnya, termasuk keterbukaan informasi. SOP dan,system, kita wajib untuk menyusun dan melakukan evaluasi. ” Ingatkan Sekda
sementara itu , Inspektur Daerah Hj Iriyanti berharap kedepan administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Inhil lebih baik lagi, apalagi mengingat selama empat tahun terakhir Kabupaten inhil terus mendapatkan predikat WTP
“Alhamdulillah WTP Sudah, Apip Sudah ,SPIP sudah dan kini kita kejar lagi penilaian mandiri penyelenggaraan birokrasi pemerintah”motifasinya
Sekedar memberitahukan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh pihak Koordinator Sub Bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta langkah dalam memberikan dukungan guna meyiapan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan pada Aplikasi Monitoring Centre for Prevention ( MCP) secara Tepat waktu./ adv
Reporter: rul Editor: Am
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.